1 Februari 2025

SUMBER DANA DAN PENDANAAN

I. SUMBER DANA

  1. Sumbangan dan Hibah:
    Yayasan menerima sumbangan atau hibah dari individu, perusahaan, lembaga pemerintah, atau organisasi lain.
    Sumbangan ini bisa berupa uang tunai, aset, atau barang lain yang dapat digunakan untuk mendukung program-program yayasan.
  2. Zakat, Infak, Sodakoh, dan Wakaf,
  3. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat lainnya
  4. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART Yayasan dan atau peraturan pemerintah serta perundang-undangan yang berlaku 
    • Dana Internal dan Investasi:
    • Yayasan melakukan upaya menghasilkan dana dari kegiatan internal seperti pengelolaan investasi, dana dari keuntungan usaha, atau pendapatan dari aset yang dimiliki.
    • Pendanaan dari Lembaga Pemerintah atau Internasional:
      Dukungan dalam bentuk dana dari lembaga pemerintah atau internasional untuk mendukung program-program tertentu yang sejalan dengan misi yayasan.

II. PENDANAAN YAYASAN

  1. Pendanaan Program Yayasan:
    • Yayasan menggunakan sumber dana untuk mendanai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan lainnya yang bersesuai dengan visi dan misi yayasan.
  2. Operasional dan Pengelolaan Yayasan:
    • Sebagian dana dialokasikan untuk kegiatan operasional seperti biaya administratif, honorarium staf, pengelolaan fasilitas, dan pengembangan organisasi.
  3. Pendanaan Berkelanjutan:
    • Yayasan juga perlu mengalokasikan pendanaan berkelanjutan agar dapat menjaga program-program yang berkesinambungan. Perencanaan dan strategi penggalangan dana, investasi yang menghasilkan pendapatan tetap, atau pencarian sponsor atau donatur yang konsisten.

(GMMI)